Translate

Rabu, 13 November 2013

Studi Standar Akuntansi Syariah di Pasar Modal Indonesia.pdf

Studi Standar Akuntansi Syariah di Pasar Modal Indonesia.pdf

Sumber: http://muhamadnurdinyusuf.wordpress.com/download/jurnal-manajemen-keuangan/

Pengaruh Partisipasi Anggaran, Tingkat Kesulitan Sasaran Anggaran, dan Evaluasi Anggaran Terhadap Tingkat Realisasi Anggaran Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan.pd

Pengaruh Partisipasi Anggaran, Tingkat Kesulitan Sasaran Anggaran, Dan Evaluasi Anggaran Terhadap Tingkat R...

Sumber: http://muhamadnurdinyusuf.wordpress.com/download/jurnal-manajemen-keuangan/

Analissis Hubungan Struktur Modal Dengan Economic Value Added (EVA) Guna Menilai Kinerja Perbankan (Studi Kasus Saham Lima Bank Terbesar Berdasarkan Aset dan Modal di BEJ tahun 2003–2004).pdf

Analissis Hubungan Struktur Modal Dengan Economic Value Added (EVA) Guna Menilai Kinerja Perbankan (Studi K...

Sumber: http://muhamadnurdinyusuf.wordpress.com/download/jurnal-manajemen-keuangan/

Analisis Komparatif Resiko Keuangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Konvensional dan BPR Syariah.pdf

Analisis Komparatif Resiko Keuangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Konvensional dan BPR Syariah.pdf

Sumber:http://muhamadnurdinyusuf.wordpress.com/download/jurnal-manajemen-keuangan/

FAKTOR-FAKTOR FUNDAMENTAL KEUANGAN YANG MEMPENGARUHI RESIKO SAHAM.pdf

FAKTOR-FAKTOR FUNDAMENTAL KEUANGAN YANG MEMPENGARUHI RESIKO SAHAM.pdf

Sumber:http://muhamadnurdinyusuf.wordpress.com/download/jurnal-manajemen-keuangan/

Jurnal Persepsi Auditor Publik dan Auditor Intern terhadap Kinerja Manajerial.pdf

jurnal persepsi auditor publik dan auditor intern terhadap kinerja manajerial.pdf

Sumber: http://muhamadnurdinyusuf.wordpress.com/download/jurnal-manajemen-keuangan/

JURNAL ANALISIS MANAJEMEN LABA DAN KINERJA KEUANGAN PERUSAHAAN PENGAKUISISI SEBELUM DAN SESUDAH M.pdf

JURNAL ANALISIS MANAJEMEN LABA DAN KINERJA KEUANGAN PERUSAHAAN PENGAKUISISI SEBELUM DAN SESUDAH M.pdf

Sumber: http://muhamadnurdinyusuf.wordpress.com/download/jurnal-manajemen-keuangan/

Selasa, 12 November 2013

Keuangan Negara Turun USD 166 Miliar

Setiap tahun, keuangan negara diklaim mengalami kebocoran sekira Rp1.000 triliun. Bahkan, di tahun 2013 ini, kebocoran keuangan negara disebut mencapai USD116 miliar.

"Kebocoran keuangan negara 2013 hingga menyebabkan kerugian mencapai USD116 miliar. Itu hanya dari tiga pengelolaan yang tidak bener," kata Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto saat memberi pembekalan bagi Caleg DPRD se-DIY dari Partai Gerindra di Grand Pasifik Restoran, Jalan Magelang, Mlati, Sleman, DIY, Kamis (7/11/2013).

"Potensi pajak yang bocor USD36 miliar, anggaran negara USD50 miliar, dan subsidi energi sebanyak USD30 miliar. Kebocoran ini sudah berjalan puluhan tahun, perlu pemerintah yang mampu menutup kebocoran itu, ini perjuangan Partai Gerinda," tambahnya.

Prabowo menegaskan sistem ekonomi yang diterapkan pemerintah saat ini juga dinilai keliru. Sebab, neoliberalis tidak tepat diterapkan di Indonesia. Bahkan, dia menyatakan sistem perekonomian sejak 2004 tidak tepat diterapkan.

"Saya sejak 2004 mengatakan sistem Neo Liberal keliru diterapkan, karena yang menikmati hanya 1 persen sistem itu, sedangkan yang 99 persen jelas menyengsarakan rakyat," tegasnya.

Dia memberi contoh banyak potensi sumber daya alam Indonesia dikuasai pihak asing. Sehingga, kekayaan tidak tinggal dan dinikmati rakyat Indonesia. "Kepingin tanam modal, wani piro?" celetuknya.

Untuk itu, lanjutnya, Partai Gerindra harus bisa memenangkan dalam pesta demokrasi 2014 nanti. Pemerintah harus mampu menutup kebocoran-kebocoran keuangan negara itu.

"Kemenangan Gerindra, kebangkitan Indonesia. Kader militansi Gerindra harus semangat, percaya diri, harus mengerti tujuan perjuangan, Partai Gerindra sedang diharapkan rakyat Indonesia untuk bangkit membenahi pemerintah," tegasnya penuh semangat.

Sumber: http://economy.okezone.com/read/2013/11/07/20/893524/prabowo-keuangan-negara-bocor-usd116-miliar

Senin, 11 November 2013

Keuangan Perlukan Peran API

Antara – Sel, 27 Agu 2013
Jakarta (Antara) - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan hampir semua permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara memerlukan peran dan penanganan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Permasalahan pengelolaan keuangan negara, tata kelola penganggaran yang belum baik dan penyerapan anggaran yang tidak optimal, harus menjadi tema pengawasan seluruh APIP pada 2013 dan seterusnya," kata Chatib di Jakarta, Selasa.
Chatib mengatakan itu pada Konferensi Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Tahun 2013 di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan.
Dalam hal percepatan penyerapan anggaran, menurut Chatib, APIP dapat berperan memastikan bahwa seluruh unit kerja kementerian dan lembaga (K/L) dan pemda telah menyusun "disbursement plan" (rencana pencairan anggaran) dan "procurement plan" (rencana pengadaan), serta menjalankan rencana itu dengan disiplin.
"Lebih baik lagi kalau APIP dapat menjalankan fungsi konsultasi. Misalnya, dengan menyiapkan `help desk` pengadaan barang dan jasa. Itu dapat mengamankan belanja modal dan barang yang mungkin akan rendah karena keraguan pejabat pengadaan dalam melaksanakan kegiatan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, APIP dapat melakukan pengawasan secara lebih tepat waktu pada saat proses pengadaan barang dan jasa dilakukan.
Menkeu mengatakan APIP pun harus bisa memastikan agar seluruh proses akuntansi dan pertanggungjawaban anggaran K/L dan pemda telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan untuk menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas.
"APIP harus melakukan kajian atas Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga atau pemda yang dilaksanakan secara paralel dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan tersebut," katanya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, APIP harus giat memberi konsultasi dan bimbingan bila menemukan aparat di unit operasional yang belum paham tugas dan fungsi dalam proses pertanggungjawaban anggaran.
Menurut Menkeu, APIP juga selayaknya menjadi semacam "liaison officer" (perwira penghubung) bagi unit-unit operasional dalam menghadapi pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Hal ini penting untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemeriksaan, karena sebagai sesama auditor, APIP akan lebih mudah memahami bahasa pemeriksaan yang disampaikan BPK," tuturnya.
Terkait reformasi birokrasi yang sedang dilakukan berbagai K/L dan pemda, Chatib meminta APIP berperan dalam mengawasi jalannya reformasi pada pemerintahan pusat agar dapat mencapai peningkatan pelayanan publik.
Pengawasan itu, katanya, sangat penting karena dalam pelaksanaan proses reformasi birokrasi itu, pemerintah telah mengeluarkan belanja APBN.
"Pengawasan harus dilakukan dengan baik. Jangan sampai uang negara sudah banyak dikeluarkan, tetapi pelayanan publik tidak membaik," ujar Chatib.(tp)

Sumber: http://www.antarasumbar.com/berita/nasional/d/0/307706/menkeu-masalah-pengelolaan-keuangan-perlukan-peran-apip.html

Selasa, 05 November 2013

BPK Waspadai Modus Baru Pembobolan Keuangan Negara


Gedung BPK
A+ | Reset | A-
Gedung BPKREPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya modus baru "fraud" atau pembobolan keuangan negara dalam pengelolaan BUMD yang ditutupi dengan pemailitan badan usaha tersebut.

Siaran pers BPK melalui laman resminya, Rabu, menyebutkan modus baru fraud dalam pengelolaan keuangan negara yang terjadi saat ini, tidak saja pada pengelolaan APBN/APBD tetapi juga dapat terjadi pada entitas pengelolaan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan (BUMN/BUMD).

Fraud dalam pengelolaan BUMD yang melibatkan kepala daerah, dan cenderung ditutupi dengan pemailitan BUMD tersebut adalah modus baru yang perlu segera dicermati dan disikapi secara proaktif.

Menurut BPK, menjelang Pemilu 2014 terdapat kecenderungan peningkatan risiko atas pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam pelaksanaan belanja bantuan sosial dan hibah, belanja modal dan belanja barang.

Peningkatan risiko yang dimaksud adalah meningkatnya risiko penyimpangan dalam pengelolaannya sehingga berpotensi menurunkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah.

Sementara itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 8 ayat (5), BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara (BUMN), badan layanan umum (BLU), badan usaha milik daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Terkait dengan pelaksanaan amanat tersebut BPK menyelenggarakan Forum Komunikasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dengan tema Mewujudkan Akuntabiltas, Meningkatkan Kinerja, Menuju Pemerintahan yang Bersih, Berwibawa dan Berdaya Saing. Acara tersebut diselenggarakan pada Selasa (29/10) di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta dan dibuka oleh Anggota BPK, Agung Firman Sampurna.

Forum tersebut membahas upaya peningkatan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dan arah kebijakan pemeriksaan BPK Tahun 2013-2014, khususnya untuk entitas pemeriksaan BPK pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, serta wilayah Jawa yang meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

Jumat, 25 Oktober 2013

Pengertian dan Ruang Lingkup Kenegaraan

  1. Pengertian Keuangan Negara
Definisi keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negaraberhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan. Dari sisiobjek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh subjek yang memiliki/menguasai objek sebagaimana tersebut di atas, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah,perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. 

Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan denganpengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. 

Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

Berdasarkan pengertian keuangan negara dengan pendekatan objek, terlihat bahwa hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang diperluas cakupannya, yaitu termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. 

Dengan demikian, bidang pengelolaan keuangan negara dapat dikelompokkan dalam:
a. subbidang pengelolaan fiskal,
b. subbidang pengelolaan moneter, dan
c. subbidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.  

Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal meliputi kebijakan dan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai daripenetapan Arah dan Kebijakan Umum (AKU), penetapan strategi dan prioritas pengelolaan APBN, penyusunan anggaran oleh pemerintah, pengesahan anggaran oleh DPR, pelaksanaan anggaran, pengawasan anggaran, penyusunan perhitungan anggaran negara (PAN) sampai dengan pengesahan PAN menjadi undang-undang. 

Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan moneter berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sector perbankan dan lalu lintas moneter baik dalam maupun luar negeri.
Pengelolaan keuangan negara subbidang kekayaan Negara yang dipisahkan berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di sektor Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)yang orientasinya mencari keuntungan (profit motive). 

Berdasarkan uraian di atas, pengertian keuangan negara dapat dibedakan antara: pengertian keuangan negara dalam arti luas, dan pengertian keuangan negara dalam arti sempit. Pengertian keuangan negara dalam arti luas pendekatannya adalah dari sisi objek yang cakupannya sangat luas, dimana keuangannegara mencakup kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan pengertian keuangan negara dalam arti sempit hanya mencakuppengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal saja. 

2. Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Aturan pokok Keuangan Negara telah dijabarkan ke dalamasas-asas umum, yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan penerapan kaidah-kaidahyang baik (best practices) dalam pengelolaan keuangan negara. Penjelasan dari masing-masing asas tersebut adalah sebagaiberikut.

a.    Asas Tahunan, memberikan persyaratan bahwa anggaran Negara dibuat secara tahunan yang harus mendapat persetujuan dari badan legislatif (DPR).
b. Asas Universalitas (kelengkapan), memberikan batasan bahwa tidak diperkenankan terjadinya percampuran antara penerimaan negara dengan pengeluaran negara.
c. Asas Kesatuan, mempertahankan hak budget dari dewan secara lengkap, berarti semua pengeluaran harus tercantum dalam anggaran. Oleh karena itu, anggaran merupakan anggaran bruto, dimana yang dibukukan dalam anggaran adalah jumlah brutonya.
d. Asas Spesialitas mensyaratkan bahwa jenis pengeluaran dimuat dalam mata anggaran tertentu/tersendiri dan diselenggarakan secara konsisten baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Secara kuantitatif artinya jumlah yang telah ditetapkan dalam mata anggaran tertentu merupakan batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui. Secara kualitatif berarti penggunaan anggaran hanya dibenarkan untuk mata anggaran yang telah ditentukan.
e. Asas Akuntabilitas berorientasi pada hasil, mengandung makna bahwa setiap pengguna anggaran wajib menjawab dan menerangkan kinerja organisasi atas keberhasilan atau kegagalan suatu program yang menjadi tanggung jawabnya.
f. Asas Profesionalitas mengharuskan pengelolaan keuangan negara ditangani oleh tenaga yang profesional.
g. Asas Proporsionalitas; pengalokasian anggaran dilaksanakan secara proporsional pada fungsi-fungsi kementerian/lembaga sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai.
h. Asas Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, mewajibkan adanya keterbukaan dalam pembahasan, penetapan, dan perhitungan anggaran serta atas hasil pengawasan oleh lembaga audit yang independen.
i. Asas Pemeriksaan Keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri, memberi kewenangan lebih besar pada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara secara objektif dan independen. 

Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam undang-undang tentangKeuangan Negara, pelaksanaan undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

3. Ruang Lingkup Keuangan Negara
Ruang lingkup keuangan negara meliputi:
a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. penerimaan negara;
d. pengeluaran negara;
e. penerimaan daerah;
f. pengeluaran daerah;
g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yangdipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;  
i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah; dan
j. kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.
Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas secara ringkas dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi enam fungsi, yaitu:
a. Fungsi pengelolaan kebijakan ekonomi makro dan fiskal. Fungsi pengelolaan kebijakan ekonomi makro dan fiskal ini meliputi penyusunan  Nota Keuangan dan RAPBN, serta perkembangan dan perubahannya, analisis kebijakan, evaluasi dan perkiraan perkembangan ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara, pembiayaan, analisis kebijakan, evaluasi dan perkiraan perkembangan fiskal dalam rangka kerjasama internasional dan regional, penyusunan rencana pendapatan negara, hibah, belanja negara dan pembiayaan jangka menengah, penyusunan statistik, penelitian dan rekomendasi kebijakan di bidang fiskal, keuangan, dan ekonomi.
b. Fungsi penganggaran. Fungsi ini meliputi penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, serta perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang APBN.
c. Fungsi administrasi perpajakan.
d. Fungsi administrasi kepabeanan.
e. Fungsi perbendaharaan.
Fungsi perbendaharaan meliputi perumusan kebijakan, standard, sistem dan prosedur di bidang pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah serta akuntansi pemerintah pusat dan daerah, pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, pengelolaan kas negara dan perencanaan penerimaan dan pengeluaran, pengelolaan utang dalam negeri dan luar negeri, pengelolaan piutang, pengelolaan barang milik/kekayaan negara (BM/KN), penyelenggaraan akuntansi, pelaporan keuangan dan sistem informasi manajemen keuangan pemerintah.
f. Fungsi pengawasan keuangan.
Sementara itu, bidang moneter meliputi sistem pembayaran, sistem lalu lintas devisa, dan sistem nilai tukar. Adapun bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan meliputi pengelolaan perusahaan negara/daerah.



Senin, 21 Oktober 2013

Jakarta, 09 Februari 2011 — Fujitsu Dipercaya Sebagai Penyedia Fasilitas Solusi Data Center

Fujitsu Sediakan Solusi Data Center Untuk Direktorat Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan Republik Indonesia
Data center baru, modern dan memiliki skalabilitas tinggi untuk meningkatkan proses anggaran bagi seluruh kementrian dan lembaga negara
lengkap bagi Direktorat Jendral Anggaran (DJA), Departemen Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja proses penyusunan anggaran pemerintah, sekaligus menjadi platform utama untuk pengembangan layanan di masa depan.

Data center DJA ini mulai beroperasi sejak Desember 2009 melalui proyek pengembangan dan implementasi yang hanya menghabiskan waktu enam bulan. Untuk DJA, Fujitsu menyediakan solusi lengkap data center yang mencakup server blade PRIMERGY BX900 dan sistem storage ETERNUS. Fujitsu mendapatkan kepercayaan mengembangkan data center ini setelah terpilih lewat proses tender yang ketat dan independen seperti diamanatkan Kepres No.80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungkan pemerintah melalui proses lelang secara elektronik.
Sebagai organisasi pemerintah yang memiliki peranan penting dan strategis relatif baru dibentuk di lingkungan Departemen Keuangan, DJA memiliki proses bisnis tersendiri yang membedakannya dari direktorat jenderal lainnya. DJA bertanggung jawab mengkoordinasikan anggaran dari kurang lebih 20.000 lebih Satuan Kerja (Satker) yang meliputi kementrian dan lembaga negara di seluruh Indonesia, menggunakan aplikasi khusus RKAKL (Rencana Kerja Anggaran Kementrian/Lembaga Keuangan). Siklus anggaran ini sangat ketat, hanya satu pekan karena harus mengikuti jadwal yang sudah ditentukan untuk setiap periode sehingga DJA tidak bisa lagi bergantung pada sumber daya komputasi dari organisasi khusus yang melayani seluruh unit Depkeu secara terpusat.
Pada tahap pascaimplementasi, Fujitsu memberikan pendampingan erat dan transfer teknologi selama tiga bulan. Lebih lanjut, Fujitsu memberikan support total mulai dari sistem keamanan, jaringan, virtualisasi, storage, server dan PC dengan garansi selama satu tahun.
"Tantangannya adalah bagaimana kami bisa mempercepat proses anggaran sambil menjaga kerahasiaan data bagi seluruh Satker, tidak boleh ada downtime karena jangka waktunya yang singkat. Kami membutuhkan solusi yang handal dengan tingkat ketersediaan tinggi serta dukungan teknis yang baik. Kami tidak hanya membeli peranti keras, tetapi solusi yang mampu mendukung kebutuhan saat ini dan di masa datang,” kata Afrizal, Kasubdit TI, Direktorat Jenderal Anggaran, Departemen Kementerian Keuangan. “Fujitsu telah menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik di seluruh tahapan proyek, dan sangat responsif terhadap permintaan kami."
Fujitsu mendapatkan kepercayaan mengembangkan data center ini setelah terpilih lewat proses tender yang ketat dan independen seperti diamanatkan Kepres No.80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungkan pemerintah.
Dalam lingkungan yang sedinamis DJA, kecepatan implementasi sangat penting.Fujitsu telah menunjukkan komitmen, profesionalismenya dan kerja sama yang baik dengan tim TI DJA. Fujitsu juga mampu menjalankan tahapan yang paling penting dari proyek ini secara baik, yakni migrasi data sebanyak empat juta records dari Pusintek (data center lama) ke data center baru di kantor DJA.
Data center ini akan menjadi komponen inti dari seluruh aktivitas dan proses di DJA, sekaligus menjadi platform meluncurkan berbagai inisiatif layanan baru yang lengkap terkait dengan proses pengelolaan anggaran. DJA berencana membawa proses anggaran ini secara online.
“Dengan memiliki sendiri data center, kami bisa menjamin tingkat layanan kepada para pengguna, kami lebih tanggap terhadap isu-isu yang muncul serta dapat memenuhi perubahan kebutuhan dari user, karena semuanya ada dalam kendali kami,” Afrizal memaparkan manfaat dari solusi Fujitsu ini. “Kini kami memiliki keyakinan dan kemampuan untuk terus memenuhi kebutuan pengguna yang senantiasa berkembang.”
“Kami senang sekali melayani DJA dalam upayanya mengembangan proses anggaran yang efisien, dapat dipertanggungjawabkan dan aman bagi seluruh lembaga dan instansi pemerintah. Sudah menjadi komitmen Fujitsu untuk menyediakan solusi TI lengkap, berkualitas tinggi dengan kualifikasi kelas dunia yang berfokus pada pelanggan,” kata Achmad S. Sofwan, Pres

sumber :www.fujitsu.com

Sabtu, 19 Oktober 2013

Depkeu Bagikan Buku Putih Kasus Century

JAKARTA--Departemen Keuangan di Jakarta, Senin, mengeluarkan Buku Putih kasus Bank Century yang berjudul Upaya Pemerintah dalam Pencegahan dan Penanganan Krisis dan akan dibagikan gratis ke masyarakat.

Kabiro Humas Depkeu Harry Soeratin mengatakan, buku itu dikeluarkan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat antara lain mengenai kedudukan dan peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang sesungguhnya dalam polemik kasus ini. "Buku ini akan memberikan penjelasan mengenai isu-isu kasus ini di masyarakat," kata Harry yang menambahkan bahwa buku ini dicetak dalam jumlah cukup banyak.

Buku dengan halaman muka berwarna dasar putih itu dihiasi berbagai kutipan judul koran soal perlunya upaya cepat dan tepat pemerintah menghadapi krisis seperti kekhawatiran akan ancaman krisis keuangan global yang bisa menimpa Indonesia.

Dengan jumlah halaman sebanyak 74 lembar, buku ini berusaha memaparkan secara lengkap proses pengambilan keputusan pemberian dana talangan kepada Bank Century yang dilakukan KSSK antara lain bahwa prosedur ini dilakukan dengan niat baik dan pertimbangan akal yang sehat, semata-mata demi keselamatan perekonomian nasional.

Buku yang dibuat oleh tim asistensi Sosialisasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan Depkeu ini juga menjelaskan bahwa keberhasilan pemerintah dalam mencegah krisis keuangan dunia menerpa perekonomian Indonesia merupakan hasil dari tindakan-tindakan yang diambil pemerintah dengan cepat yang didukung oleh DPR.

Beberapa kutipan dari sejumlah orang yang dimuat di surat kabar juga dicuplik dalam buku ini, seperti pernyataan Bambang Soesatyo, pengurus Kadin Indonesia yang saat ini anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang mengatakan, "Saat krisis terjadi, BI dan Pemerintah tidak akan memiliki cukup waktu untuk berdebat. Kebijakan mendasar harus diputuskan tidak dalam hitungan hari, namun hitungan jam, bahkan menit. Terlambat sedikit saja bisa menghancurkan pasar keuangan."

Buku yang terdiri dari sepuluh bab ini selain menjelaskan ancaman krisis keuangan global yang terjadi pada tahun 2008, juga menjelaskan respon pemerintah dalam menghadapi krisis itu serta peran yang diambil BI, KSSK, dan LPS dalam mengantisipasi krisis serta kronologis dalam pengambilan keputusan KSSK. Juga dipaparkan mengenai dasar pertimbangan KSSK dalam pengambilan keputusan Bank Century dan biaya yang dikeluarkan serta akuntabilitas dan pelaporan kasus ini.

Sumber: http://www.antaranews.com/berita/169119/depkeu-bagikan-buku-putih-kasus-bank-century

Jumat, 18 Oktober 2013

Depkeu buka akses keuangan

Depkeu Buka Akses Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Departemen Keuangan sepakat menandatangani nota kesepahaman atau MoU berkaitan dengan akses data keuangan dalam rangka pemeriksaan keuangan negara di Jakarta, Kamis (05/3). MoU tersebut berisi kesepakatan bagi kedua belah pihak untuk  mengatur tata cara akses data keuangan untuk keperluan audit melalui sistem jaringan data. Terutama untuk keperluan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL).

Selaku salah satu pihak yang menandatangi, Sekjen Depkeu Mulia P. Nasution menyatakan kerjasama ini merupakan bukti sinergi antara dua lembaga yang concern terhadap perwujudan good governance. Dia berharap dengan adanya ikatan yang disahkan MoU pertukaran informasi akan lebih mudah dilaksanakan. Sekjen BPK Dharma Bhakti menyatakan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini diharapkan perolehan data awal pemeriksaan akan lebih cepat. Dharma Bhakti mengeluhkan selama ini pemeriksa BPK butuh waktu sampai dua minggu untuk mendapatkan data secara manual.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21369/depkeu-buka-akses-keuangan

Kamis, 17 Oktober 2013

Perlu Ketegasan Pemerintah Untuk Kasus Penyimpangan Pajak

Kasus pajak di Indonesia saat ini sudah meresahkan banyak pihak. Pajak yang seharusnya menjadi alat pembiayaan dan pengaturan negara sudah di komoditikan berbagai kepentingan. Pemerintah dianggap kurang tegas dan memberikan banyak peluang dalam menghadapi kasus ini. Terlalu banyak terjadi pelanggaran atau kolusi di berbagai lini. Memang ada yang ketahuan dan mendapat sanksi, namun jika dibandingkan dengan yang tidak ketahuan, jumlahnya lebih banyak yang tidak ketahuan. Salah satunya adalah kasus Gayus. Dan dalam hal ini, Dr H.Taufik Iman Santoso SH MHum memberikan pandangannya.
Hukum yang mengatur tentang perpajakan sebenarnya sudah memenuhi asas dan prinsip perpajakan. Namun, pajak yang seharusnya dipungut pada orang yang sudah mendapat keuntungan atau penghasilan berlaku sebaliknya. Ini yang agak menyimpang. Seharusnya wajib pajak dibiarkan menghasilkan dulu, setelah wajib pajak berproduksi, dan baru dikenakan. Dengan demikian pendapatan dari sektor pajak akan dapat membiayai dan memfasilitasi masyarakat dalam berproduktif sehingga omset pajaknya akan terus membesar sebanding dengan meningkatnya perekonomian nasional, dengan demikian akan memberikan manfaat,” tutur Taufik menjelaskan hukum yang mengatur pajak di Indonesia.
Kasus Gayus sudah tidak asing lagi di telinga para pemburu berita. Kejahatan kerah putih yang bersifat kolusi tersebut, semuanya berdasar atas keputusan negosiasi antara ’Gayus-Gayus’ dengan negosiator.  “Salah satu contoh kasus lainnya dalam hal penetapan NJOP, yang dapat  diatur agar wajib pajak dapat mengurangi besarnya biaya pajak atas tanah dan bangunan. Akan tetapi ada kalanya masalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) ini memberatkan, misalnya ketika melakukan transaksi jual beli rumah yang harganya sudah deal dengan pembeli dalam transaksi tersebut ternyata NJOP lebih besar dari harga jual rumah itu sendiri. Ini mengakibatkan kewajiban yang harus dibayar melebih dari kewajiban seharusnya, ini sama dengan negara melakukan perampokan pada warga negaranya atas nama undang-undang,” demikian Taufik menerangkan.
Ketika ditanya apakah kasus Gayus ini bisa disamakan dengan perencanaan pajak, Taufik mengungkapkan bahwa pendapatan pajak itu tidak bisa ditarget hasilnya, karena pajak itu bukan produksi negara, akan tetapi kewajiban warga negara pada negara, yang didasarkan pada persentase atau ketetapan pada hasil produktifitas setiap warganya  Jadi, seharusnya berapapun hasil pajak yang diterima, itulah hasil pendapatan pajak negara. Jika hasil tersebut ditarget, maka ketika target tersebut tercapai, sisanya akan dimanipulasi karena telah melebihi target. Inilah awal kasus Gayus tersebut mengakar.
Menurut Taufik, progres penanganan kasus Gayus di Indonesia saat ini adalah masih banyak ‘Gayus-Gayus’ yang tidak popular dan wajib pajaknya kecil sehingga tidak ketahuan. Kita sudah tahu bagaimana perilaku aparat negara kita, kita sudah kehilangan intergritas sebagai bangsa, semua berfikir untuk diri sendiri atau kelompoknya. Seharusnya kasus Gayus harus ditangani dengan benar, karena ini menyangkut hak warga negara, karena wajib pajak sudah tidak yakin pada aparat yang menangani pajaknya. Sehingga bisa muncul opini buat apa bayar pajak kalau dipermainkan. Oleh karenanya, penanganan Gayus harus tegas transparan, dan harus bisa melibatkan atasannya karena Gayus tidak mungkin bertindak tanpa persetujuan atau diketahui atasannya,” ujarnya.
Gayus sendiri juga sempat berplesir ke Bali. Apakah dalam hal ini Polri kecolongan sehingga Gayus bisa berpergian? Taufik mengatakan, bukan karena Polri kecolongan. ”Semua itu pasti ada rekayasa dan maksud tersembunyi. Perlu dikaji lebih dalam lagi, apakah memang Gayus seorang penggemar berat tenis sehingga harus menonton di tempat yang terbuka dengan menyuap berpuluh-puluh juta dan dikawal seperti itu. Lucu juga kalau melihat kejadian seperti Gayus tersebut,” lanjutnya.
Dosen FH yang telah mengajar di Ubaya sejak 1996 ini berpendapat, jika semua petugas aparat hukum itu tegas dan berlaku sesuai dengan peraturan atau hukum yang ada, dan tidak tebang pilih, maka masalah Gayus ini bisa cepat terselesaikan. Dalam hal ini aparat hukum harus tanpa pandang bulu, tidak menunggu siapa yang bisa di “gorok” dulu, lalu baru diperiksa dan dibebaskan setelah ada transaksi. Apakah sebuah jabatan sudah merupakan barang komoditi?.

Sumber: http://www.ubaya.ac.id/2013/content/interview_detail/23/Perlu-Ketegasan-Pemerintah-untuk-Kasus-Penyimpangan-Pajak.html