Kasus pajak di Indonesia saat ini sudah meresahkan banyak pihak. Pajak
yang seharusnya menjadi alat pembiayaan dan pengaturan negara sudah di
komoditikan berbagai kepentingan. Pemerintah dianggap
kurang tegas dan memberikan banyak peluang dalam menghadapi kasus ini.
Terlalu banyak terjadi pelanggaran atau kolusi di berbagai lini. Memang
ada yang ketahuan dan mendapat sanksi, namun jika dibandingkan dengan
yang tidak ketahuan, jumlahnya lebih banyak yang tidak ketahuan. Salah
satunya adalah kasus Gayus. Dan dalam hal ini, Dr H.Taufik Iman Santoso
SH MHum memberikan pandangannya.
“Hukum yang mengatur tentang perpajakan sebenarnya
sudah memenuhi asas dan prinsip perpajakan. Namun, pajak yang seharusnya
dipungut pada orang yang sudah mendapat keuntungan atau penghasilan
berlaku sebaliknya. Ini yang agak menyimpang. Seharusnya wajib pajak
dibiarkan menghasilkan dulu, setelah wajib pajak berproduksi, dan baru
dikenakan. Dengan demikian pendapatan dari sektor pajak akan dapat
membiayai dan memfasilitasi masyarakat dalam berproduktif sehingga omset
pajaknya akan terus membesar sebanding dengan meningkatnya perekonomian
nasional, dengan demikian akan memberikan manfaat,” tutur Taufik
menjelaskan hukum yang mengatur pajak di Indonesia.
Kasus Gayus sudah tidak asing lagi di telinga para
pemburu berita. Kejahatan kerah putih yang bersifat kolusi tersebut,
semuanya berdasar atas keputusan negosiasi antara ’Gayus-Gayus’ dengan
negosiator. “Salah satu contoh kasus lainnya dalam hal penetapan NJOP,
yang dapat diatur agar wajib pajak dapat mengurangi besarnya biaya
pajak atas tanah dan bangunan. Akan tetapi ada kalanya masalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
ini memberatkan, misalnya ketika melakukan transaksi jual beli rumah
yang harganya sudah deal dengan pembeli dalam transaksi tersebut
ternyata NJOP lebih besar dari harga jual rumah itu sendiri. Ini
mengakibatkan kewajiban yang harus dibayar melebih dari kewajiban
seharusnya, ini sama dengan negara melakukan perampokan pada warga
negaranya atas nama undang-undang,” demikian Taufik menerangkan.
Ketika ditanya apakah kasus Gayus ini bisa disamakan dengan perencanaan pajak,
Taufik mengungkapkan bahwa pendapatan pajak itu tidak bisa ditarget
hasilnya, karena pajak itu bukan produksi negara, akan tetapi kewajiban
warga negara pada negara, yang didasarkan pada persentase atau ketetapan
pada hasil produktifitas setiap warganya Jadi, seharusnya berapapun
hasil pajak yang diterima, itulah hasil pendapatan pajak negara. Jika
hasil tersebut ditarget, maka ketika target tersebut tercapai, sisanya
akan dimanipulasi karena telah melebihi target. Inilah awal kasus Gayus
tersebut mengakar.
Menurut Taufik, progres penanganan kasus Gayus di
Indonesia saat ini adalah masih banyak ‘Gayus-Gayus’ yang tidak popular
dan wajib pajaknya kecil sehingga tidak ketahuan. Kita sudah tahu
bagaimana perilaku aparat negara kita, kita sudah kehilangan intergritas
sebagai bangsa, semua berfikir untuk diri sendiri atau kelompoknya.
Seharusnya kasus Gayus harus ditangani dengan benar, karena ini
menyangkut hak warga negara, karena wajib pajak sudah tidak yakin pada
aparat yang menangani pajaknya. Sehingga bisa muncul opini buat apa
bayar pajak kalau dipermainkan. Oleh karenanya, penanganan Gayus harus
tegas transparan, dan harus bisa melibatkan atasannya karena Gayus tidak
mungkin bertindak tanpa persetujuan atau diketahui atasannya,” ujarnya.
Gayus sendiri juga sempat berplesir ke Bali. Apakah dalam hal ini Polri
kecolongan sehingga Gayus bisa berpergian? Taufik mengatakan, bukan
karena Polri kecolongan. ”Semua itu pasti ada rekayasa dan maksud
tersembunyi. Perlu dikaji lebih dalam lagi, apakah memang Gayus seorang
penggemar berat tenis sehingga harus menonton di tempat yang terbuka
dengan menyuap berpuluh-puluh juta dan dikawal seperti itu. Lucu juga
kalau melihat kejadian seperti Gayus tersebut,” lanjutnya.
Dosen FH yang telah mengajar di Ubaya sejak 1996 ini berpendapat, jika
semua petugas aparat hukum itu tegas dan berlaku sesuai dengan peraturan
atau hukum yang ada, dan tidak tebang pilih, maka masalah Gayus ini
bisa cepat terselesaikan. Dalam hal ini aparat hukum harus tanpa pandang
bulu, tidak menunggu siapa yang bisa di “gorok” dulu, lalu baru
diperiksa dan dibebaskan setelah ada transaksi. Apakah sebuah jabatan
sudah merupakan barang komoditi?.Sumber: http://www.ubaya.ac.id/2013/content/interview_detail/23/Perlu-Ketegasan-Pemerintah-untuk-Kasus-Penyimpangan-Pajak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar