Translate

Selasa, 01 Oktober 2013

Tingkatkan Penerimaan Negara, Ditjen Pajak Bidik Kasus Besar


Ditjen pajak optimistis bisa mengambil pajak tertunggak yang dituduhkannya ke dalam kas negara. Dwitya Putra

Jakarta–Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah berburu kasus-kasus pajak besar untuk meningkatkan penerimaan negara. Hal ini sejalan dengan permintaan penurunan target penerimaan pajak dalam APBN P 2013.

Salah satu kasus pajak yang menjadi target sasaran Ditjen Pajak untuk dituntaskan tahun ini adalah yang menyangkut perusahaan perkebunan Asian Agri Group.

Kendati kini masih dalam proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung atas perkara Suwir Laut (Manager Perpajakan Asian Agri), Ditjen Pajak optimis bisa mengambil pajak tertunggak yang dituduhkannya ke dalam kas negara.

“Kami yakin menang sekalipun mereka mau ajukan PK. Makanya kami sudah masukan besaran tunggakan denda Asian Agri sebesar Rp4,3 triliun dalam target pendapatan pajak di APBN Perubahan 2013,” kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, di Jakarta, Rabu, 19 Juni 2013.

Dalam postur APBN-P 2013, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp1.502 triliun. Nilai ini turun Rp27,7 triliun dari target APBN 2013 sebesar Rp1.529,7 triliun.

Penurunan pendapatan negara itu disebabkan turunnya proyeksi penerimaan perpajakan senilai Rp1.148,4 triliun dari target Rp 1.193,0 triliun.

Sayangnya, selain Asian Agri, Fuad masih enggan menyebut perusahaan mana lagi yang sedang berperkara dengan pihaknya untuk dibidik dan tunggakan serta denda pajaknya dimasukan dalam proyeksi APBN P 2013.

“Kalau yang lain kan belum disidik, sedangkan Asian Agri kan sudah diputuskan MA untuk bayar tunggakannya dan denda. Dari tahun lalu saja kami sudah perkirakan kalau kami akan menang atau setidaknya dapat 200 persen dari pokok utangnya,” tutur Fuad.

Berdasarkan putusan MA, nominal tunggakan yang harus dilunasi Asian Agri sebesar sebesar Rp1,829 triliun. Jumlah tersebut ditambah denda Rp2,5 triliun, sehingga seluruh kewajiban pembayaran Asian Agri mencapai Rp4,3 triliun.

Belakangan Ditjen Pajak melakukan revisi pembayaran pajak Asian Agri menjadi lebih tinggi yaitu Rp1,959 triliun.

Setelah putusan MA ini, Ditjen Pajak memang kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas Asian Agri. Grup Asian Agri pun menyatakan keberatan terhadap Surat SKP yang diterbitkan untuk 14 perusahaan kelapa sawitnya itu.

“Selaku badan usaha yang beroperasi di Indonesia, kami akan senantiasa menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia dan dalam permasalahan ini masih terbuka upaya hukum bagi kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata General Manager Asian Agri, Freddy Widjaya.

Freddy menilai penerbitan SKP yang didasarkan atas putusan MA dengan perkara Suwir Laut merupakan suatu kesalahan. Pasalnya, 14 perusahaan dalam Grup Asian Agri bukanlah pihak yang didakwa, tidak pernah disidangkan dan tidak pernah diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan sebagaimana seyogyanya menurut hukum acara yang berlaku.

Sumber:  http://www.infobanknews.com/2013/06/tingkatkan-penerimaan-negara-ditjen-pajak-bidik-kasus-besar/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar