Jakarta, Kompas -
Departemen Keuangan dinilai lalai karena tidak melaporkan keberadaan tenaga honorer ke Panitia Anggaran DPR.
Jika Departemen Keuangan (Depkeu) melaporkannya, DPR bisa mempertimbangkan alokasi dana untuk mengangkat 3.000 pegawai honorer di departemen tersebut menjadi PNS secara bertahap.
Wakil Ketua Panitia Anggaran Hafiz Zawawi mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Selasa (27/11). Prosedurnya, departemen teknis harus mengajukan jumlah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS kepada Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN).
Kemudian, Menneg PAN akan mengajukan jumlah kebutuhan anggarannya kepada Depkeu. Setelah itu, Depkeu melaporkan ke Panitia Anggaran DPR untuk mendapatkan persetujuan alokasi dananya.
"APBN selalu mengalokasikan anggaran untuk mengangkat honorer menjadi PNS setiap tahun untuk mengganti pegawai yang pensiun. Namun, usulannya harus melalui Menneg PAN," ujar Hafiz Zawawi.
Setiap pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS harus memenuhi berbagai kriteria yang ditetapkan Menneg PAN. Kriteria yang ditetapkan dalam pengangkatan honorer pada 2007 antara lain dikhususkan untuk guru, tenaga kesehatan, penjaga mercusuar, perawat, dan tenaga penyuluh, terutama yang berdiam di daerah berisiko tinggi dan daerah terpencil.
"Jumlahnya ada 300.000 tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS. Jadi honorer di Ditjen Pajak tidak pernah masuk ke dalam kriteria di APBN itu. Keberadaannya pasti disebabkan kebutuhan internal Ditjen Pajak sendiri," ujar Hafiz.
Sebelumnya, sekitar 100 tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan Ditjen Pajak berunjuk rasa di Kantor Pusat Depkeu, Jakarta, 26 November 2007.
Mereka mengklaim mewakili 3.000 honorer di Depkeu yang meminta penjelasan status kedinasannya. Mereka merasa diabaikan dari program reformasi birokrasi yang tengah diusung departemen tersebut.
Para tenaga honorer ini sudah bekerja sebagai pembantu pada Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan sejak setahun lalu.
Di antara para pengunjuk rasa ada yang telah bekerja selama 5, 10, hingga 25 tahun. Namun, yang terjadi adalah pemberhentian secara sepihak oleh setiap kepala unit di lingkungan Ditjen Pajak.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Depkeu Mulia P Nasution mengatakan, fokus perhatian dalam reformasi birokrasi di departemen tersebut adalah meningkatkan kompetensi sumber daya manusia. Oleh karena itu, sasaran utamanya adalah mengembangkan kualitas pegawai yang sudah ada.
"Terkait dengan tenaga honorer, keberadaannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga yang tidak terlalu tinggi dan tidak bisa dipenuhi oleh PNS, misalnya, petugas yang menyediakan teh, pengantar surat, dan ekspedisi. Ke depan untuk urusan ini akan menggunakan sistem tenaga lepas," katanya.
Pada masa datang, lanjut Mulia, Depkeu justru akan menggabungkan beberapa unit kantor sebagai konsekuensi dari reformasi birokrasi.
"Tenaga honorer kami memang sempat mencapai 3.000 orang, tetapi jumlah itu semakin berkurang. Kami juga memang bisa mengangkat tenaga honorer menjadi PNS setiap tahun, tetapi sangat tergantung dari ketersediaan anggaran dan kebutuhan di setiap kantor," ujarnya.
Saat ini jumlah PNS di lingkungan Depkeu 62.000 orang, separuh lebih berada di Ditjen Pajak. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional, jumlah PNS di Indonesia hingga Desember 2006 sebanyak 3,73 juta orang. Dari jumlah itu, 1,34 juta di antaranya berpendidikan SLTA dan 1,08 juta lulus sarjana.
Sumber: http://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=689&q=&hlm=1217
Tidak ada komentar:
Posting Komentar