TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Djoko Susilo
diketahui pernah menyetorkan duit ke sejumlah lembaga keuangan maupun
lembaga pemeriksa. Daftar barang bukti yang dimasukkan dalam berkas
tuntutan Djoko oleh jaksa penuntut umum Komisi Korupsi memperlihatkan
pemberian Djoko kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Departemen Keuangan.
Berikut ini beberapa barang bukti yang dimiliki jaksa penuntut umum:
1.
Satu lembar asli catatan tulisan tangan berisi perintah pengeluaran
uang sejumlah Rp 350 juta (tulisan Djoko Susilo) untuk diserahkan kepada
BPK melalui Diono (tulisan tangaan Legimo) pada 15 Juli 2009.
2. Satu lembar asli catatan tulisan tangan Djoko Susilo tertulis, "Rp 25 juta untuk Didik, Rp 15 juta untuk BPK."
3.
Satu lembar asli catatan tulisan tangan Djoko Susilo berisikan
pengeluaran uang kepada pihak BPKP. Terdiri atas Rp 50 juta untuk lima
orang dan Rp 25 juta untuk pak Hadi, tanpa tanggal.
4. Satu lembar
asli catatan tulisan tangan Trihudi Ernawati berisi catatan pengeluaran
masing-masing Rp 10 juta untuk dua orang Anggaran diterima Erna dan Rp
25 juta untuk Depkeu diterima Tiwi.
Tak disebutkan apakah aliran
dana itu berkaitan dengan proyek pengadaan simulator roda dua dan roda
empat yang diduga dikorupsi Djoko.
Djoko Susilo didakwa korupsi
dalam proyek simulator tahun anggaran 2011 serta melakukan tindak pidana
pencucian uang. Jaksa KPK menuntutnya dihukum 18 tahun penjara, dan
denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa juga meminta hakim
menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 32 miliar.
Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/08/22/078506419/Djoko-Susilo-Setor-Duit-ke-BPK-BPKP-Depkeu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar