Translate

Jumat, 25 Oktober 2013

Pengertian dan Ruang Lingkup Kenegaraan

  1. Pengertian Keuangan Negara
Definisi keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negaraberhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan. Dari sisiobjek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh subjek yang memiliki/menguasai objek sebagaimana tersebut di atas, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah,perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. 

Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan denganpengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. 

Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

Berdasarkan pengertian keuangan negara dengan pendekatan objek, terlihat bahwa hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang diperluas cakupannya, yaitu termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. 

Dengan demikian, bidang pengelolaan keuangan negara dapat dikelompokkan dalam:
a. subbidang pengelolaan fiskal,
b. subbidang pengelolaan moneter, dan
c. subbidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.  

Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal meliputi kebijakan dan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai daripenetapan Arah dan Kebijakan Umum (AKU), penetapan strategi dan prioritas pengelolaan APBN, penyusunan anggaran oleh pemerintah, pengesahan anggaran oleh DPR, pelaksanaan anggaran, pengawasan anggaran, penyusunan perhitungan anggaran negara (PAN) sampai dengan pengesahan PAN menjadi undang-undang. 

Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan moneter berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sector perbankan dan lalu lintas moneter baik dalam maupun luar negeri.
Pengelolaan keuangan negara subbidang kekayaan Negara yang dipisahkan berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di sektor Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)yang orientasinya mencari keuntungan (profit motive). 

Berdasarkan uraian di atas, pengertian keuangan negara dapat dibedakan antara: pengertian keuangan negara dalam arti luas, dan pengertian keuangan negara dalam arti sempit. Pengertian keuangan negara dalam arti luas pendekatannya adalah dari sisi objek yang cakupannya sangat luas, dimana keuangannegara mencakup kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan pengertian keuangan negara dalam arti sempit hanya mencakuppengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal saja. 

2. Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Aturan pokok Keuangan Negara telah dijabarkan ke dalamasas-asas umum, yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan penerapan kaidah-kaidahyang baik (best practices) dalam pengelolaan keuangan negara. Penjelasan dari masing-masing asas tersebut adalah sebagaiberikut.

a.    Asas Tahunan, memberikan persyaratan bahwa anggaran Negara dibuat secara tahunan yang harus mendapat persetujuan dari badan legislatif (DPR).
b. Asas Universalitas (kelengkapan), memberikan batasan bahwa tidak diperkenankan terjadinya percampuran antara penerimaan negara dengan pengeluaran negara.
c. Asas Kesatuan, mempertahankan hak budget dari dewan secara lengkap, berarti semua pengeluaran harus tercantum dalam anggaran. Oleh karena itu, anggaran merupakan anggaran bruto, dimana yang dibukukan dalam anggaran adalah jumlah brutonya.
d. Asas Spesialitas mensyaratkan bahwa jenis pengeluaran dimuat dalam mata anggaran tertentu/tersendiri dan diselenggarakan secara konsisten baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Secara kuantitatif artinya jumlah yang telah ditetapkan dalam mata anggaran tertentu merupakan batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui. Secara kualitatif berarti penggunaan anggaran hanya dibenarkan untuk mata anggaran yang telah ditentukan.
e. Asas Akuntabilitas berorientasi pada hasil, mengandung makna bahwa setiap pengguna anggaran wajib menjawab dan menerangkan kinerja organisasi atas keberhasilan atau kegagalan suatu program yang menjadi tanggung jawabnya.
f. Asas Profesionalitas mengharuskan pengelolaan keuangan negara ditangani oleh tenaga yang profesional.
g. Asas Proporsionalitas; pengalokasian anggaran dilaksanakan secara proporsional pada fungsi-fungsi kementerian/lembaga sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai.
h. Asas Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, mewajibkan adanya keterbukaan dalam pembahasan, penetapan, dan perhitungan anggaran serta atas hasil pengawasan oleh lembaga audit yang independen.
i. Asas Pemeriksaan Keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri, memberi kewenangan lebih besar pada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara secara objektif dan independen. 

Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam undang-undang tentangKeuangan Negara, pelaksanaan undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

3. Ruang Lingkup Keuangan Negara
Ruang lingkup keuangan negara meliputi:
a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. penerimaan negara;
d. pengeluaran negara;
e. penerimaan daerah;
f. pengeluaran daerah;
g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yangdipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;  
i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah; dan
j. kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.
Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas secara ringkas dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi enam fungsi, yaitu:
a. Fungsi pengelolaan kebijakan ekonomi makro dan fiskal. Fungsi pengelolaan kebijakan ekonomi makro dan fiskal ini meliputi penyusunan  Nota Keuangan dan RAPBN, serta perkembangan dan perubahannya, analisis kebijakan, evaluasi dan perkiraan perkembangan ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara, pembiayaan, analisis kebijakan, evaluasi dan perkiraan perkembangan fiskal dalam rangka kerjasama internasional dan regional, penyusunan rencana pendapatan negara, hibah, belanja negara dan pembiayaan jangka menengah, penyusunan statistik, penelitian dan rekomendasi kebijakan di bidang fiskal, keuangan, dan ekonomi.
b. Fungsi penganggaran. Fungsi ini meliputi penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, serta perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang APBN.
c. Fungsi administrasi perpajakan.
d. Fungsi administrasi kepabeanan.
e. Fungsi perbendaharaan.
Fungsi perbendaharaan meliputi perumusan kebijakan, standard, sistem dan prosedur di bidang pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah serta akuntansi pemerintah pusat dan daerah, pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, pengelolaan kas negara dan perencanaan penerimaan dan pengeluaran, pengelolaan utang dalam negeri dan luar negeri, pengelolaan piutang, pengelolaan barang milik/kekayaan negara (BM/KN), penyelenggaraan akuntansi, pelaporan keuangan dan sistem informasi manajemen keuangan pemerintah.
f. Fungsi pengawasan keuangan.
Sementara itu, bidang moneter meliputi sistem pembayaran, sistem lalu lintas devisa, dan sistem nilai tukar. Adapun bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan meliputi pengelolaan perusahaan negara/daerah.



Senin, 21 Oktober 2013

Jakarta, 09 Februari 2011 — Fujitsu Dipercaya Sebagai Penyedia Fasilitas Solusi Data Center

Fujitsu Sediakan Solusi Data Center Untuk Direktorat Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan Republik Indonesia
Data center baru, modern dan memiliki skalabilitas tinggi untuk meningkatkan proses anggaran bagi seluruh kementrian dan lembaga negara
lengkap bagi Direktorat Jendral Anggaran (DJA), Departemen Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja proses penyusunan anggaran pemerintah, sekaligus menjadi platform utama untuk pengembangan layanan di masa depan.

Data center DJA ini mulai beroperasi sejak Desember 2009 melalui proyek pengembangan dan implementasi yang hanya menghabiskan waktu enam bulan. Untuk DJA, Fujitsu menyediakan solusi lengkap data center yang mencakup server blade PRIMERGY BX900 dan sistem storage ETERNUS. Fujitsu mendapatkan kepercayaan mengembangkan data center ini setelah terpilih lewat proses tender yang ketat dan independen seperti diamanatkan Kepres No.80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungkan pemerintah melalui proses lelang secara elektronik.
Sebagai organisasi pemerintah yang memiliki peranan penting dan strategis relatif baru dibentuk di lingkungan Departemen Keuangan, DJA memiliki proses bisnis tersendiri yang membedakannya dari direktorat jenderal lainnya. DJA bertanggung jawab mengkoordinasikan anggaran dari kurang lebih 20.000 lebih Satuan Kerja (Satker) yang meliputi kementrian dan lembaga negara di seluruh Indonesia, menggunakan aplikasi khusus RKAKL (Rencana Kerja Anggaran Kementrian/Lembaga Keuangan). Siklus anggaran ini sangat ketat, hanya satu pekan karena harus mengikuti jadwal yang sudah ditentukan untuk setiap periode sehingga DJA tidak bisa lagi bergantung pada sumber daya komputasi dari organisasi khusus yang melayani seluruh unit Depkeu secara terpusat.
Pada tahap pascaimplementasi, Fujitsu memberikan pendampingan erat dan transfer teknologi selama tiga bulan. Lebih lanjut, Fujitsu memberikan support total mulai dari sistem keamanan, jaringan, virtualisasi, storage, server dan PC dengan garansi selama satu tahun.
"Tantangannya adalah bagaimana kami bisa mempercepat proses anggaran sambil menjaga kerahasiaan data bagi seluruh Satker, tidak boleh ada downtime karena jangka waktunya yang singkat. Kami membutuhkan solusi yang handal dengan tingkat ketersediaan tinggi serta dukungan teknis yang baik. Kami tidak hanya membeli peranti keras, tetapi solusi yang mampu mendukung kebutuhan saat ini dan di masa datang,” kata Afrizal, Kasubdit TI, Direktorat Jenderal Anggaran, Departemen Kementerian Keuangan. “Fujitsu telah menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik di seluruh tahapan proyek, dan sangat responsif terhadap permintaan kami."
Fujitsu mendapatkan kepercayaan mengembangkan data center ini setelah terpilih lewat proses tender yang ketat dan independen seperti diamanatkan Kepres No.80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungkan pemerintah.
Dalam lingkungan yang sedinamis DJA, kecepatan implementasi sangat penting.Fujitsu telah menunjukkan komitmen, profesionalismenya dan kerja sama yang baik dengan tim TI DJA. Fujitsu juga mampu menjalankan tahapan yang paling penting dari proyek ini secara baik, yakni migrasi data sebanyak empat juta records dari Pusintek (data center lama) ke data center baru di kantor DJA.
Data center ini akan menjadi komponen inti dari seluruh aktivitas dan proses di DJA, sekaligus menjadi platform meluncurkan berbagai inisiatif layanan baru yang lengkap terkait dengan proses pengelolaan anggaran. DJA berencana membawa proses anggaran ini secara online.
“Dengan memiliki sendiri data center, kami bisa menjamin tingkat layanan kepada para pengguna, kami lebih tanggap terhadap isu-isu yang muncul serta dapat memenuhi perubahan kebutuhan dari user, karena semuanya ada dalam kendali kami,” Afrizal memaparkan manfaat dari solusi Fujitsu ini. “Kini kami memiliki keyakinan dan kemampuan untuk terus memenuhi kebutuan pengguna yang senantiasa berkembang.”
“Kami senang sekali melayani DJA dalam upayanya mengembangan proses anggaran yang efisien, dapat dipertanggungjawabkan dan aman bagi seluruh lembaga dan instansi pemerintah. Sudah menjadi komitmen Fujitsu untuk menyediakan solusi TI lengkap, berkualitas tinggi dengan kualifikasi kelas dunia yang berfokus pada pelanggan,” kata Achmad S. Sofwan, Pres

sumber :www.fujitsu.com

Sabtu, 19 Oktober 2013

Depkeu Bagikan Buku Putih Kasus Century

JAKARTA--Departemen Keuangan di Jakarta, Senin, mengeluarkan Buku Putih kasus Bank Century yang berjudul Upaya Pemerintah dalam Pencegahan dan Penanganan Krisis dan akan dibagikan gratis ke masyarakat.

Kabiro Humas Depkeu Harry Soeratin mengatakan, buku itu dikeluarkan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat antara lain mengenai kedudukan dan peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang sesungguhnya dalam polemik kasus ini. "Buku ini akan memberikan penjelasan mengenai isu-isu kasus ini di masyarakat," kata Harry yang menambahkan bahwa buku ini dicetak dalam jumlah cukup banyak.

Buku dengan halaman muka berwarna dasar putih itu dihiasi berbagai kutipan judul koran soal perlunya upaya cepat dan tepat pemerintah menghadapi krisis seperti kekhawatiran akan ancaman krisis keuangan global yang bisa menimpa Indonesia.

Dengan jumlah halaman sebanyak 74 lembar, buku ini berusaha memaparkan secara lengkap proses pengambilan keputusan pemberian dana talangan kepada Bank Century yang dilakukan KSSK antara lain bahwa prosedur ini dilakukan dengan niat baik dan pertimbangan akal yang sehat, semata-mata demi keselamatan perekonomian nasional.

Buku yang dibuat oleh tim asistensi Sosialisasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan Depkeu ini juga menjelaskan bahwa keberhasilan pemerintah dalam mencegah krisis keuangan dunia menerpa perekonomian Indonesia merupakan hasil dari tindakan-tindakan yang diambil pemerintah dengan cepat yang didukung oleh DPR.

Beberapa kutipan dari sejumlah orang yang dimuat di surat kabar juga dicuplik dalam buku ini, seperti pernyataan Bambang Soesatyo, pengurus Kadin Indonesia yang saat ini anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang mengatakan, "Saat krisis terjadi, BI dan Pemerintah tidak akan memiliki cukup waktu untuk berdebat. Kebijakan mendasar harus diputuskan tidak dalam hitungan hari, namun hitungan jam, bahkan menit. Terlambat sedikit saja bisa menghancurkan pasar keuangan."

Buku yang terdiri dari sepuluh bab ini selain menjelaskan ancaman krisis keuangan global yang terjadi pada tahun 2008, juga menjelaskan respon pemerintah dalam menghadapi krisis itu serta peran yang diambil BI, KSSK, dan LPS dalam mengantisipasi krisis serta kronologis dalam pengambilan keputusan KSSK. Juga dipaparkan mengenai dasar pertimbangan KSSK dalam pengambilan keputusan Bank Century dan biaya yang dikeluarkan serta akuntabilitas dan pelaporan kasus ini.

Sumber: http://www.antaranews.com/berita/169119/depkeu-bagikan-buku-putih-kasus-bank-century

Jumat, 18 Oktober 2013

Depkeu buka akses keuangan

Depkeu Buka Akses Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Departemen Keuangan sepakat menandatangani nota kesepahaman atau MoU berkaitan dengan akses data keuangan dalam rangka pemeriksaan keuangan negara di Jakarta, Kamis (05/3). MoU tersebut berisi kesepakatan bagi kedua belah pihak untuk  mengatur tata cara akses data keuangan untuk keperluan audit melalui sistem jaringan data. Terutama untuk keperluan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL).

Selaku salah satu pihak yang menandatangi, Sekjen Depkeu Mulia P. Nasution menyatakan kerjasama ini merupakan bukti sinergi antara dua lembaga yang concern terhadap perwujudan good governance. Dia berharap dengan adanya ikatan yang disahkan MoU pertukaran informasi akan lebih mudah dilaksanakan. Sekjen BPK Dharma Bhakti menyatakan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini diharapkan perolehan data awal pemeriksaan akan lebih cepat. Dharma Bhakti mengeluhkan selama ini pemeriksa BPK butuh waktu sampai dua minggu untuk mendapatkan data secara manual.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21369/depkeu-buka-akses-keuangan

Kamis, 17 Oktober 2013

Perlu Ketegasan Pemerintah Untuk Kasus Penyimpangan Pajak

Kasus pajak di Indonesia saat ini sudah meresahkan banyak pihak. Pajak yang seharusnya menjadi alat pembiayaan dan pengaturan negara sudah di komoditikan berbagai kepentingan. Pemerintah dianggap kurang tegas dan memberikan banyak peluang dalam menghadapi kasus ini. Terlalu banyak terjadi pelanggaran atau kolusi di berbagai lini. Memang ada yang ketahuan dan mendapat sanksi, namun jika dibandingkan dengan yang tidak ketahuan, jumlahnya lebih banyak yang tidak ketahuan. Salah satunya adalah kasus Gayus. Dan dalam hal ini, Dr H.Taufik Iman Santoso SH MHum memberikan pandangannya.
Hukum yang mengatur tentang perpajakan sebenarnya sudah memenuhi asas dan prinsip perpajakan. Namun, pajak yang seharusnya dipungut pada orang yang sudah mendapat keuntungan atau penghasilan berlaku sebaliknya. Ini yang agak menyimpang. Seharusnya wajib pajak dibiarkan menghasilkan dulu, setelah wajib pajak berproduksi, dan baru dikenakan. Dengan demikian pendapatan dari sektor pajak akan dapat membiayai dan memfasilitasi masyarakat dalam berproduktif sehingga omset pajaknya akan terus membesar sebanding dengan meningkatnya perekonomian nasional, dengan demikian akan memberikan manfaat,” tutur Taufik menjelaskan hukum yang mengatur pajak di Indonesia.
Kasus Gayus sudah tidak asing lagi di telinga para pemburu berita. Kejahatan kerah putih yang bersifat kolusi tersebut, semuanya berdasar atas keputusan negosiasi antara ’Gayus-Gayus’ dengan negosiator.  “Salah satu contoh kasus lainnya dalam hal penetapan NJOP, yang dapat  diatur agar wajib pajak dapat mengurangi besarnya biaya pajak atas tanah dan bangunan. Akan tetapi ada kalanya masalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) ini memberatkan, misalnya ketika melakukan transaksi jual beli rumah yang harganya sudah deal dengan pembeli dalam transaksi tersebut ternyata NJOP lebih besar dari harga jual rumah itu sendiri. Ini mengakibatkan kewajiban yang harus dibayar melebih dari kewajiban seharusnya, ini sama dengan negara melakukan perampokan pada warga negaranya atas nama undang-undang,” demikian Taufik menerangkan.
Ketika ditanya apakah kasus Gayus ini bisa disamakan dengan perencanaan pajak, Taufik mengungkapkan bahwa pendapatan pajak itu tidak bisa ditarget hasilnya, karena pajak itu bukan produksi negara, akan tetapi kewajiban warga negara pada negara, yang didasarkan pada persentase atau ketetapan pada hasil produktifitas setiap warganya  Jadi, seharusnya berapapun hasil pajak yang diterima, itulah hasil pendapatan pajak negara. Jika hasil tersebut ditarget, maka ketika target tersebut tercapai, sisanya akan dimanipulasi karena telah melebihi target. Inilah awal kasus Gayus tersebut mengakar.
Menurut Taufik, progres penanganan kasus Gayus di Indonesia saat ini adalah masih banyak ‘Gayus-Gayus’ yang tidak popular dan wajib pajaknya kecil sehingga tidak ketahuan. Kita sudah tahu bagaimana perilaku aparat negara kita, kita sudah kehilangan intergritas sebagai bangsa, semua berfikir untuk diri sendiri atau kelompoknya. Seharusnya kasus Gayus harus ditangani dengan benar, karena ini menyangkut hak warga negara, karena wajib pajak sudah tidak yakin pada aparat yang menangani pajaknya. Sehingga bisa muncul opini buat apa bayar pajak kalau dipermainkan. Oleh karenanya, penanganan Gayus harus tegas transparan, dan harus bisa melibatkan atasannya karena Gayus tidak mungkin bertindak tanpa persetujuan atau diketahui atasannya,” ujarnya.
Gayus sendiri juga sempat berplesir ke Bali. Apakah dalam hal ini Polri kecolongan sehingga Gayus bisa berpergian? Taufik mengatakan, bukan karena Polri kecolongan. ”Semua itu pasti ada rekayasa dan maksud tersembunyi. Perlu dikaji lebih dalam lagi, apakah memang Gayus seorang penggemar berat tenis sehingga harus menonton di tempat yang terbuka dengan menyuap berpuluh-puluh juta dan dikawal seperti itu. Lucu juga kalau melihat kejadian seperti Gayus tersebut,” lanjutnya.
Dosen FH yang telah mengajar di Ubaya sejak 1996 ini berpendapat, jika semua petugas aparat hukum itu tegas dan berlaku sesuai dengan peraturan atau hukum yang ada, dan tidak tebang pilih, maka masalah Gayus ini bisa cepat terselesaikan. Dalam hal ini aparat hukum harus tanpa pandang bulu, tidak menunggu siapa yang bisa di “gorok” dulu, lalu baru diperiksa dan dibebaskan setelah ada transaksi. Apakah sebuah jabatan sudah merupakan barang komoditi?.

Sumber: http://www.ubaya.ac.id/2013/content/interview_detail/23/Perlu-Ketegasan-Pemerintah-untuk-Kasus-Penyimpangan-Pajak.html

Rabu, 16 Oktober 2013

Depkeu Ubah Surat Utang Patokan

JAKARTA, KOMPAS - Departemen Keuangan mengubah daftar kuotasi harga untuk surat utang negara khusus seri benchmark atau seri yang menjadi patokan penentuan harga oleh semua dealer utama. Dengan demikian, mulai Januari 2008, seri benchmark tidak lagi menggunakan seri 2007 yang jangka waktu jatuh temponya tidak memenuhi syarat lagi.

Perubahan seri benchmark tersebut ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor KEP-1/PU/2008 tertanggal 3 Januari 2008 yang diterima Kompas di Jakarta, Selasa (15/1).

Dalam aturan tersebut Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto menyatakan, penetapan surat utang seri patokan itu dilakukan setelah mempertimbangkan empat hal. Pertama, strategi pengelolaan utang 2008. Kedua, tingkat kupon. Ketiga, jumlah nilai nominal yang beredar (outstanding) yang cukup untuk mendukung likuiditas perdagangan di pasar sekunder. Keempat, sebaran kepemilikan.

Dalam peraturan itu disebutkan, seri benchmark untuk surat utang negara (SUN) yang jatuh tempo lima tahun ditetapkan FR0049 yang memiliki masa jatuh tempo tahun 2013. Seri itu menggantikan FR0023 yang sebelumnya ditetapkan menjadi patokan untuk seri yang bertenor lima tahun.

Adapun untuk SUN bertenor tujuh tahun ditetapkan seri FR0027 yang akan jatuh tempo 15 Juni 2015, menggantikan seri FR0026. Sementara untuk tenor sepuluh tahun dipilih seri FR0048 yang akan jatuh tempo pada 15 September 2018, menggantikan FR0028.

Pada tenor 15 tahun ditetapkan seri FR0046 yang akan jatuh tempo 15 Juli 2023, menggantikan seri FR0043. Untuk SUN yang bertenor 20 tahun, pemerintah menetapkan seri FR0047 sebagai patokan yang akan jatuh tempo pada 15 Februari 2028, ini menggantikan seri lama FR0042.

Kali ini Departemen Keuangan menetapkan satu seri patokan baru untuk tenor 30 tahun. Seri yang dipilih adalah FR0050. Seri ini belum diterbitkan.

Sumber: http://bola.kompas.com/read/2008/01/15/1348072/depkeu.ubah.surat.utang.patokan.

Selasa, 15 Oktober 2013

Depkeu Mengaku Belum Terima Temuan BPKP

10 Pebruari 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Keuangan mengaku belum menerima temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang adanya tindak pidana korupsi di lembaganya. “Laporan seperti apa yang ada di BPKP ini harus kami baca dulu, baru bisa mengomentarinya,” kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Maurin Sitorus kepada Tempo News Room melalui sambungan telepon, di Jakarta, Senin (10/2) malam.

Tapi, ia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal memang ditemukan berbagai pelanggaran administrasi dan tindak pidana korupsi di tubuh Depkeu. Hanya saja, Maurin tidak bisa menyebutkan satu per satu jenis pelanggaran dan korupsinya. “Saya harus cari dulu di Inspektorat Jenderal data-data mengenai itu, tidak bisa instan malam ini,” kilah dia.

Biasanya, tambah dia, Irjen juga menyampaikan hasil temuannya ke BPKP. Jadi apakah temuan Irjen itu sama dengan BPKP, ia masih harus melihat dulu data dari lembaga pemeriksa itu. “Hasil pemeriksaan Inspektorat juga disampaikan ke BPKP. Tapi apakah laporan BPKP memuat laporan seperti itu saya lihat dulu laporannya,” ujar Maurin.

Maurin mengatakan pihaknya akan mengenakan sanksi kepada pelaku pelanggaran dan korupsi. Kata dia, untuk pelanggaran administrasi, semacam tata pembukuan yang salah, akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis hingga penurunan pangkat. Sedangkan untuk tindak pidana korupsi akan diproses secara hukum. “Untuk pemecatan ada ketentuannya, kalau kejahatannya korupsi harus ada dulu keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap,” tambah dia.

Sampai dengan triwulan III tahun 2002, BPKP menemukan kasus tindak pidana korupsi di tubuh Depkeu sebanyak 56 kasus dengan nilai Rp 2,084 triliun. Dan kasus itu sudah seluruhnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Depkeu sendiri menempatkan posisi ketiga setelah Departemen Dalam Negeri dan Departemen Pertanian, masing-masing 213 kasus dengan nilai kerugian Rp 104,725 miliar dan 69 kasus dengan nilai Rp 54,251 miliar.

Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2003/02/10/0562865/Depkeu-Mengaku-Belum-Terima-Temuan-BPKP

Senin, 14 Oktober 2013

Depkeu Lalai , Tidak laporkan Honorer

Jakarta, Kompas -

 Departemen Keuangan dinilai lalai karena tidak melaporkan keberadaan tenaga honorer ke Panitia Anggaran DPR.
Jika Departemen Keuangan (Depkeu) melaporkannya, DPR bisa mempertimbangkan alokasi dana untuk mengangkat 3.000 pegawai honorer di departemen tersebut menjadi PNS secara bertahap.

Wakil Ketua Panitia Anggaran Hafiz Zawawi mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Selasa (27/11). Prosedurnya, departemen teknis harus mengajukan jumlah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS kepada Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN).

Kemudian, Menneg PAN akan mengajukan jumlah kebutuhan anggarannya kepada Depkeu. Setelah itu, Depkeu melaporkan ke Panitia Anggaran DPR untuk mendapatkan persetujuan alokasi dananya.

"APBN selalu mengalokasikan anggaran untuk mengangkat honorer menjadi PNS setiap tahun untuk mengganti pegawai yang pensiun. Namun, usulannya harus melalui Menneg PAN," ujar Hafiz Zawawi.

Setiap pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS harus memenuhi berbagai kriteria yang ditetapkan Menneg PAN. Kriteria yang ditetapkan dalam pengangkatan honorer pada 2007 antara lain dikhususkan untuk guru, tenaga kesehatan, penjaga mercusuar, perawat, dan tenaga penyuluh, terutama yang berdiam di daerah berisiko tinggi dan daerah terpencil.

"Jumlahnya ada 300.000 tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS. Jadi honorer di Ditjen Pajak tidak pernah masuk ke dalam kriteria di APBN itu. Keberadaannya pasti disebabkan kebutuhan internal Ditjen Pajak sendiri," ujar Hafiz.

Sebelumnya, sekitar 100 tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan Ditjen Pajak berunjuk rasa di Kantor Pusat Depkeu, Jakarta, 26 November 2007.

Mereka mengklaim mewakili 3.000 honorer di Depkeu yang meminta penjelasan status kedinasannya. Mereka merasa diabaikan dari program reformasi birokrasi yang tengah diusung departemen tersebut.

Para tenaga honorer ini sudah bekerja sebagai pembantu pada Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan sejak setahun lalu.

Di antara para pengunjuk rasa ada yang telah bekerja selama 5, 10, hingga 25 tahun. Namun, yang terjadi adalah pemberhentian secara sepihak oleh setiap kepala unit di lingkungan Ditjen Pajak.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Depkeu Mulia P Nasution mengatakan, fokus perhatian dalam reformasi birokrasi di departemen tersebut adalah meningkatkan kompetensi sumber daya manusia. Oleh karena itu, sasaran utamanya adalah mengembangkan kualitas pegawai yang sudah ada.

"Terkait dengan tenaga honorer, keberadaannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga yang tidak terlalu tinggi dan tidak bisa dipenuhi oleh PNS, misalnya, petugas yang menyediakan teh, pengantar surat, dan ekspedisi. Ke depan untuk urusan ini akan menggunakan sistem tenaga lepas," katanya.

Pada masa datang, lanjut Mulia, Depkeu justru akan menggabungkan beberapa unit kantor sebagai konsekuensi dari reformasi birokrasi.

"Tenaga honorer kami memang sempat mencapai 3.000 orang, tetapi jumlah itu semakin berkurang. Kami juga memang bisa mengangkat tenaga honorer menjadi PNS setiap tahun, tetapi sangat tergantung dari ketersediaan anggaran dan kebutuhan di setiap kantor," ujarnya.

Saat ini jumlah PNS di lingkungan Depkeu 62.000 orang, separuh lebih berada di Ditjen Pajak. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional, jumlah PNS di Indonesia hingga Desember 2006 sebanyak 3,73 juta orang. Dari jumlah itu, 1,34 juta di antaranya berpendidikan SLTA dan 1,08 juta lulus sarjana.

Sumber: http://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=689&q=&hlm=1217

Minggu, 13 Oktober 2013

Depkeu Lelang 2 SUN 4 Maret

Depkeu Lelang 2 SUN 4 Maret
Dadan Kuswaraharja - detikFinance

Jakarta - Depkeu akan melelang 2 seri Obligasi Negara pada tanggal 4 Maret 2008. Jumlah indikatif yang dilelang sebesar Rp 3 triliun untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2008.

Obligasi Negara yang akan dilelang adalah seri FR0027 yang mempunyai tingkat bunga tetap (fixed rate) sebesar 9,5 persen dan jatuh tempo pada tanggal 15 Juni 2015 serta seri FR0048 yang mempunyai tingkat bunga tetap (fixed rate) sebesar 9 persen jatuh tempo pada tanggal 15 September 2018.

"Nominal per unit Obligasi Negara seri FR0027 dan FR0048 tersebut sebesar Rp 1 juta," ujar Kepala Biro Humas Samsuar Said dalam situs Depkeu, Senin (25/2/2008).

Pembayaran kupon Obligasi Negara seri FR0027 dilakukan pada tanggal 15 Juni dan 15 Desember setiap tahun. Sedangkan pembayaran kupon Obligasi Negara seri FR0048 dilakukan pada tanggal 15 Maret dan 15 September setiap tahun.

Penjualan Obligasi Negara tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price) dan dilakukan melalui Peserta Lelang. Peserta Lelang dapat mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan non kompetitif. Alokasi non kompetitif untuk seri FR0027 dan FR0048 adalah sebesar 10%.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual Obligasi Negara seri FR0027 dan FR0048 lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan.

Lelang dibuka pada tanggal 4 Maret 2008 pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB, sedangkan hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen Obligasi Negara seri FR0027 dan FR0048 akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2008.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2008/02/25/173717/899703/5/depkeu-lelang-2-sun-4-maret

Sabtu, 12 Oktober 2013

MEMBANGUN KEPERCAYAAN RAKYAT MELALUI REFORMASI BIROKRASI DEPKEU

OLEH : Lanovia Witania B
Negara dalam upaya mencapai tujuannnya, pastilah memerlukan perangkat negara yang disebut pemerintah dan pemerintahannya. Pemerintah pada hakikatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Sejalan dengan pesatnya perkembangan zaman dan semakin kompleksnya persoalan yang dihadapi oleh negara, maka telah terjadi pula perkembangan penyelenggaraan pemerintahan yang ditandai dengan adanya pergeseran paradigma penyelenggaraan pemerintahan dari rule government menjadi good paradigma governance, karena itu perlulah ada rangka pemerintahan yang kuat.
Reformasi birokrasi, adalah salah satu cara untuk membangun kepercayaan rakyat. Pengertian reformasi birokrasi sendiri ialah, suatu usaha perubahan pokok dalam suatu sistem yang tujuannya mengubah struktur, tingkah laku, dan keberadaan atau kebiasaan yang sudah lama. Reformasi birokrasi ruang lingkupnya tidak hanya terbatas pada proses dan prosedur, tetapi juga mengaitkan perubahan pada tingkat struktur dan sikap serta tingkah laku. Hal ini berhubungan dengan dengan permasalahan yang bersinggungan dengan authority atau formal power (kekuasaan).
Adapun tahapan-tahapan reformasi birokrasi ialah :
1)Meningkatkan pelayanan public guna mendapatkan kembali kepercayaan rakyat;
2) pelayanan public yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat;
3)perbaikan tingkat kesejahteraan pegawai.
Departemen keuangan adalah salah satu percontohan reformasi birokrasi yang mulai diberlakukan sejak tahun 2007. Tugas departemen keuangan, ialah membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara(undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara).
Adapun Depkeu juga memiliki fungsi, diantaranya:
1) Perumusan kebijakan nasional;
2) kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang keuangan dan kekayaan negara.
Mengapa Depkeu adalah salah satu percontohan reformasi birokrasi, karena Departemen keuangan adalah Departemen yang strategis. Hampir semua perekonomian negara berhubungan langsung. Di departemen ini 62.000 orang berperan penting untuk birokrasi.
Program-program yang dikeluarkan Departemen keuangan tahun 2007 diantaranya:
1) Meliputi penataan organisasi, perbaikan sistem tata laksana (business process);
2) peningkatan manajemen sumber daya manusia (SDM);
3) perbaikan sistem struktur remunerasi.
Depkeu dengan Menkeu Sri Mulyani terus menjalankan reformasi birokrasi. Walaupun disisi lain masih banyak yang tidak yakin dengan program ini.
Pemerintah pun masih gamang dengan adanya reformasi birokrasi Depkeu akan memperbaiki kualitas pelayanan kepada publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Padahal reformasi birokrasi juga untuk menciptakan aparatur yang bersih, professional, dan bertanggung jawab untuk keteraturan dan keterbukaan.
Berdasarkan laporan world competition Report , Indonesia menduduki rangking ke 31 dari 48 negara. Dalam laporannya tersebut Indonesia termasuk tinggi tingkat korupsinya.
Tingginya tingkat korupsi di Indonesia adalah salah satu faktor mengapa pemerintah belum berani mengimplementasikan reformasi birokrasi sehingga reformasi birokrasi masih disebut jargon politik. Kurang baiknya pelayanan di Indonesia disebabkan oleh:
1) Gaji rendah(56%);
2) Sikap mental aparat pemerintah (46%);
3) Kondisi ekonomi buruk pada umumnya (32%);
4) Administrasi lemah dan kurangnya pengawasan (48%);
5) Dan lain-lain (13%).
Pemerintah masih belum yakin dengan adanya reformasi birokrasi akan langsung menghapuskan tingginya korupsi di Indonesia. Pemerintah tidak mau bersabar untuk mendapatkan perubahan. Padahal untuk mendapatkan suatu perubahan tak mungkin dengan cara yang cepat, karena semua itu ada proses tak semudah membalikan telapak tangan.
Bukan berarti dengan adanya reformasi birokrasi akan langsung mudah menghapuskan korupsi yang sudah mendarah daging di Indonesia. Perlu juga bantuan dari departemen-departemen yang lain khususnya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tidak hanya Depkeu saja yang harus mereformasi birokrasi, tetapi departemen-departemen lainnya juga harus bisa mencontoh Depkeu..
Rakyat juga merasa tidak yakin dengan adanya reformasi birokrasi. Mereka bahwa reformasi birokrasi nantinya pasti untuk kepentingan pribadi saja.
Padahal tujuan Departemen keuangan mengadakan reformasi birokrasi adalah untuk menaggalakan kepentingan dan kenikmatan pribadi. Untuk menjamin percapaian strategis dan target Depkeu tahun 2009 perlu dilakukan pengawasan secara lebih efektif dan efisien dengan berpedoman pada kebijakan intern Departemen keuangan Tahun 2009 (peraturan pemerintahan Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem pengendalian Intern pemerintah).
Reformasi birokrasi Depkeu dimulai dari kelembagaan, kemudian ketatalaksanaan, lalu manajemen. Dalam bidang kelembagaan, misalnya, dibentuk unit kepatuhan internal, membangun pusat pengaduan layanan. Di bidang sumber daya manusia diterapkan individual, pengaturan pola karier, serta penerapan kode etik dan majelis kode etik.
Setiap pegawai dituntut untuk menghasilkan kinerja yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan dan organisasi, setiap pegawai dituntut memiliki integritas yangSesuai dengan tuntutan organisasi dan harapan masyarakat. Akan tetapi masih saja ada aparat birokrasi yang mengabaikan pelayanannya kepada masyarakat. Untuk meningkatkan pelayanan perlu juga mewujudkan prinsip-prinsip yang baik dan pemerintahan yang bersih Karena tidak hanya saja terfokus kepada pelayanan public tapi sebagai motor penggerak pembangunan dan aktifitas pemberdayaan.
Selama reformasi birokrasi sudah berjalan 2 tahun banyak perubahan yang menonjol, diantaranya:
1) pemendekan waktu pelayanan di berbagai direktorat jenderal, seperti penyelesaian Nomor pokok wajib pajak (NPWP) di ditjen pajak tiga hari menjadi sehari;
2) penyelesaian restitususi menjadi 12 bulan dan pergurusan pabean jalur prioritas dari 16 jam menjadi 20 menit. Ini terbukti bahwa reformasi birokrasi di Depkeu sudah membuahkan hasil.
Sebelum diadakannya reformasi birokrasi data di Departemen keuangan masih amburadul. Terbukti ada pegawai mangkir selama 10 tahun, namun tercatat baru bolos 6 bulan. Artinya Depkeu telah menggajinya selama sembilan tahun tanpa bekerja apapun. Orang tersebut sudah tidak bekerja sejak tahun 1997. semuanya dapat terungkap karena Depkeu menangani sendiri masalah sumber daya manusia (SDM).
Hal ini adalah salah satu bentuk pembuktian dari Departemen keuangan dan sebaiknya pemerintah jangan gamang sebelum semuanya dapat di lakukan dengan baik . optimis adalah kunci suatu keberhasilan dan dorongan dari berbagai pihak untuk menjalankan program –program di Indonesia, khususnya Reformasi Birokrasi di Depkeu.

Sumber: http://www.reform.depkeu.go.id/mainmenu.php?module=news&id=70