Translate

Minggu, 06 Oktober 2013

Menkeu Bantah Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Buruk


Menurut Sri Mulyani Indrawati, penyelesaian terhadap temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selalu dilaporkan dan dibahas dengan BPK dan diketahui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Yoz
Sri Mulyani klaim laporan keuangan pemerintah makin baik. Foto: Sgp
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka mulut terkait penetapan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dianggap BPK tidak sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, sehingga penyaluran DAK sebesar Rp1,28 triliun kepada daerah tidak layak. Menurutnya, hal itu dikarenakan terjadi dinamika dalam pembahasan pada Rapat Panja Belanja Daerah dalam rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU tentang APBN 2008 beserta Nota Keuangannya.


Menurut Menkeu, dalam pembahasan tersebut disepakati, penetapan alokasi DAK Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp21,2 triliun berdasarkan dua prioritas. Pertama, besaran alokasi DAK Tahun Anggaran 2008 untuk masing-masing daerah sama dengan alokasi DAK Tahun Anggaran 2007 dengan total Rp16,6 triliun, termasuk di dalamnya Rp1,28 triliun yang dipertanyakan. Kedua, besaran alokasi DAK ditetapkan berdasarkan kriteria umum, khusus, dan teknis sesuai dengan UU No. 33/2004 sebesar Rp4,6 triliun.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b67fde330aec/menkeu-bantah-kualitas-laporan-keuangan-pemerintah-buruk


Selanjutnya, untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, Pemerintah dengan persetujuan DPR, mengalokasikan DAK Tahun Anggaran 2010 berdasarkan pada kriteria umum, khusus, dan teknis sesuai dengan amanat UU No. 33/2004.



Selain itu, Menkeu tidak sependapat dengan anggapan rendahnya tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK dan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) secara umum. BPK menilai dalam 5 tahun terakhir LKKL memiliki tendensi yang buruk dari tahun ke tahun. Menurutnya, pemerintah telah dan akan terus menindaklanjuti temuan audit BPK yang dinyatakan dalam rencana tindak temuan audit BPK.



“Penting untuk dipahami oleh DPR bahwa terdapat temuan yang dapat diselesaikan dalam jangka pendek (kurang satu tahun), menengah, dan panjang sesuai dengan substansi dan jenis permsalahannya,” kata Sri Mulyani dalam Sidang Paripurna, Selasa (2/2), di gedung DPR.



Menkeu mengatakan, penyelesaian terhadap temuan pemeriksaan BPK selalu dilaporkan dan dibahas dengan BPK dan diketahui oleh DPR. Proses tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan, baik dari segi sistem, peraturan, infrastruktur, bahkan penelusuran terhadap data dan aset dari masa lalu, yang mana di masa lalu tidak pernah dicatat dan dikelola secara baik dan akuntabel, dan pengembangan SDM.



Kualitas LKKL sejak diberikan opini mulai tahun 2006, sambung Menkeu, bukannya memburuk, namun justru meningkat dan terdapat perbaikan yang sangat signifikan dari tahun ke tahun. Hal ini tercermin dengan semakin baiknya opini BPK atas LKKL yaitu opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari 7 lembaga pada tahun 2006 menjadi 16 lembaga pada tahun 2007, dan menjadi 35 lembaga pada tahun 2008. Opini disclaimer dari 35 pada tahun 2006 turun menjadi 33 lembaga pada tahun 2007, dan menjadi 18 lembaga pada tahun 2008. Peningkatan jumlah opini LKKL disclaimer secara signifikan menunjukkan gambaran perbaikan kualitas dari tahun ke tahun. “Pemerintah tidak akan berhenti memperbaiki kualitas LKKL, sebagai pilar dan syarat penting dalam meningkatkan akuntabilitas dan kredibilitas penyelenggaraan negara,” tuturnya.



Temuan BPK

Sebelumnya, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan. Ada enam masalah yang dikemukakan BPK. Yakni (i) pungutan/dana pada 11 kementerian negara/lembaga tidak ada dasar hukumnya dan dikelola di luar mekanisme APBN minimal Rp730,99 milliar; (ii) penetapan alokasi DAK tidak sesuai dengan UU No. 33/2004, sehingga terdapat penyaluran DAK sebesar Rp1,28 triliun ke daerah yang tidak layak.



Lalu (iii), pengeluaran atas pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sebesar Rp9,95 milliar yang dibayarkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II diduga fiktif; (iv) penyelesaian hak pemerintah atas kas yang berasal dari perolehan hibah sebesar AS$17,28 juta berlarut-larut; (v) pembayaran PBB Migas atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang dibebankan pada rekening 600 dan 508 tidak tepat; dan (vi) penggunaan Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah sebesar Rp55,18 milliar dilakukan tanpa melalui mekanisme APBN.



Walaupun tidak menyatakan pendapat terhadap LKPP 2008, namun secara keseluruhan BPK menilai adanya kemajuan dalam penyajian laporan keuangan instansi pemerintah. Kemajuan ini terlihat dalam tiga tahun terakhir. Misalnya, beberapa kementerian/lembaga telah memenuhi permintaan BPK untuk menulis Management Representative Letter (MRL) dan menyusun Rencana Aksi (Action Plan) guna memperbaiki opini pemeriksaan laporan keuangannya.



Masih menurut BPK, berbagai instansi pemerintahan mulai memperbaiki sistem pembukuan, sistem teknologi informasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menata kekayaan instansi, serta mematuhi peraturan yang berlaku. Berbagai instansi juga mulai menertibkan pungutan non-pajak dan menata sistem pembukuan dan rekening penyimpanan uangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar